
Upaya Penyelundupan Sisik Trenggiling di Kalteng Digagalkan, Kementerian LHK Ungkap Modus Pelaku
Kalimantan Tengah — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sisik trenggiling di wilayah Kalimantan Tengah. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK bersama aparat penegak hukum setempat menangkap pelaku yang diduga hendak memperdagangkan bagian tubuh hewan dilindungi tersebut secara ilegal ke luar daerah.
Penangkapan dilakukan setelah tim KLHK menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang melibatkan satwa liar. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang kedapatan membawa sisik trenggiling dalam jumlah besar yang dikemas rapi dalam karung untuk menghindari kecurigaan petugas.
Dalam pernyataannya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan bahwa perdagangan bagian tubuh satwa liar, termasuk trenggiling, merupakan tindak pidana serius dan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Trenggiling adalah salah satu hewan paling terancam punah di dunia. Permintaan pasar gelap terhadap sisik trenggiling sangat tinggi, terutama untuk kebutuhan obat tradisional di luar negeri. Kami terus berkomitmen membongkar jaringan perdagangan gelap satwa liar ini,” ujar Rasio dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/7).
Diketahui bahwa sisik trenggiling banyak diburu secara ilegal karena dipercaya memiliki khasiat obat, meski belum ada bukti ilmiah yang kuat mendukung klaim tersebut. Permintaan pasar dari negara lain seperti Tiongkok dan Vietnam kerap memicu meningkatnya perburuan dan perdagangan ilegal satwa tersebut, yang kini berada di ambang kepunahan.
Petugas KLHK menyita sekitar 9 kilogram sisik trenggiling dari tangan pelaku. Berdasarkan informasi awal, sisik-sisik tersebut rencananya akan dikirim melalui jalur darat menuju pelabuhan tertentu untuk kemudian diselundupkan ke luar negeri. Modus ini merupakan bagian dari rantai perdagangan internasional yang selama ini menjadi perhatian dunia.
Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990, yang mengatur larangan memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.
Selain menindak pelaku, KLHK juga tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas. Investigasi akan diperluas ke beberapa wilayah potensial sebagai jalur distribusi maupun tempat penyimpanan satwa hasil tangkapan ilegal.
Dalam kesempatan terpisah, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah mengajak masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas perburuan atau perdagangan satwa liar, terutama hewan yang masuk daftar dilindungi.
“Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan warga sekitar, kami tidak bisa memutus rantai perdagangan ilegal ini sepenuhnya,” ungkap Kepala BKSDA Kalteng.
Trenggiling (Manis javanica) sendiri merupakan hewan nokturnal pemakan semut dan rayap yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem hutan. Satwa bersisik ini kini masuk dalam daftar hewan yang terancam punah menurut IUCN (International Union for Conservation of Nature) dan dilindungi penuh oleh hukum nasional maupun internasional, termasuk melalui CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).
KLHK menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas sektor, termasuk dengan kepolisian, TNI, bea cukai, dan lembaga internasional untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan terhadap satwa liar. Edukasi publik juga akan digencarkan, agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.