Tokoh Adat Mempawah Desak Revisi Program Transmigrasi: Suara dari Tanah Kalimantan yang Terpinggirkan
Mempawah, Kalimantan Barat — Kekhawatiran terhadap masa depan tanah adat dan keberlangsungan budaya lokal mendorong tokoh masyarakat adat di Kabupaten Mempawah untuk angkat bicara. Dalam sebuah pernyataan tegas, mereka meminta pemerintah pusat meninjau ulang program transmigrasi ke Kalimantan yang dinilai belum memperhatikan aspek sosial, budaya, dan lingkungan secara menyeluruh.
Seruan ini disampaikan dalam sebuah dialog publik bertajuk “Tanah, Adat, dan Masa Depan Kalimantan” yang digelar di Balai Adat Dayak Kanayatn, Mempawah, akhir pekan lalu. Dalam forum tersebut, para tokoh adat, aktivis lingkungan, dan akademisi membahas dampak transmigrasi yang terus berlangsung sejak era Orde Baru hingga kini, termasuk dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
🧭 Suara dari Akar Rumput: “Kami Bukan Penonton di Tanah Sendiri”
Tokoh adat Dayak Kanayatn, Pak Markus Jangkung, menjadi salah satu suara paling vokal dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa program transmigrasi—yang mendatangkan ribuan pendatang dari luar Kalimantan—telah menimbulkan ketegangan sosial dan tekanan terhadap lahan adat yang diwariskan secara turun-temurun.
“Kami tidak anti-pembangunan, tapi pembangunan yang adil harus mendengar suara masyarakat adat. Jangan sampai kami hanya jadi penonton di tanah sendiri,” ujarnya di hadapan puluhan peserta.
Menurut Markus, wilayah adat sering kali menjadi target pengembangan tanpa proses konsultasi yang bermakna. Banyak komunitas adat yang kehilangan tanah garapan karena statusnya tidak diakui secara legal oleh negara.
📉 Dampak Sosial dan Ekologis
Transmigrasi yang tidak dikelola dengan prinsip keberlanjutan juga disebut berkontribusi pada deforestasi, konflik lahan, dan tekanan terhadap kearifan lokal. Data dari beberapa LSM menunjukkan bahwa ekspansi permukiman transmigran kerap membuka hutan secara masif, mempercepat degradasi lingkungan, dan menekan populasi flora-fauna endemik.
Selain itu, muncul ketimpangan akses terhadap layanan publik antara pendatang dan penduduk lokal. Masyarakat adat sering kali tidak memiliki KTP, sertifikat tanah, atau akses pada layanan pendidikan dan kesehatan formal, sehingga makin terpinggirkan.
🔍 Tuntutan Revisi dan Keterlibatan Aktif
Dalam pernyataannya, tokoh masyarakat adat Mempawah mengajukan beberapa poin penting sebagai bagian dari tuntutan mereka kepada pemerintah:
- Revisi total kebijakan transmigrasi agar berbasis data lingkungan dan sosial terkini.
- Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap wilayah adat, termasuk pemetaan partisipatif dan penerbitan sertifikat tanah adat.
- Keterlibatan aktif masyarakat adat dalam setiap tahapan pembangunan, dari perencanaan hingga evaluasi.
- Peninjauan ulang lokasi-lokasi transmigrasi yang bersinggungan dengan kawasan hutan adat atau tanah ulayat.
- Pemberdayaan ekonomi lokal yang melibatkan kearifan lokal, bukan menggusurnya.
🏛️ Tanggapan Pemerintah Daerah
Menanggapi desakan ini, pejabat Dinas Transmigrasi Kalimantan Barat yang hadir dalam forum menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. “Kami menyadari pentingnya menjaga harmoni antara pendatang dan masyarakat lokal. Sudah saatnya transmigrasi berorientasi pada keberlanjutan dan keadilan sosial,” ujar salah satu perwakilan dinas.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terkait desakan ini.
🧭 Masyarakat Adat dalam Pusaran IKN
Isu transmigrasi juga tak bisa dilepaskan dari proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Diperkirakan lebih dari satu juta orang akan bermigrasi ke Kalimantan dalam dua dekade ke depan. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah tekanan terhadap wilayah adat yang belum diakui negara.
Banyak tokoh adat di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur telah menyuarakan keprihatinan serupa. Mereka menginginkan model pembangunan yang berakar pada kearifan lokal, bukan pendekatan satu arah dari pusat.
“Jika IKN dibangun di tanah Kalimantan, maka semestinya nilai-nilai dan hak masyarakat adat menjadi pondasinya,” tegas Maria Anjung, aktivis perempuan adat dari Sungai Pinyuh.
🔚 Menuju Masa Depan yang Inklusif
Seruan dari tokoh adat Mempawah bukanlah bentuk penolakan terhadap perubahan, melainkan panggilan untuk keseimbangan antara modernisasi dan pelestarian budaya. Mereka berharap pemerintah tidak lagi melihat Kalimantan hanya sebagai “lahan kosong” untuk pembangunan, tapi sebagai rumah yang sudah lama dihuni oleh masyarakat dengan identitas dan nilai luhur yang layak dihormati.
Di tengah derasnya arus urbanisasi dan pemindahan ibu kota, suara masyarakat adat Kalimantan menjadi penting sebagai penyeimbang. Karena masa depan Indonesia bukan hanya milik mereka yang membangun, tetapi juga milik mereka yang selama ini menjaga.