Kemenkumham Kalsel dan Pemkab HST Bahas Dua Regulasi Strategis, Pastikan Selaras dengan Peraturan Pusat
Banjarmasin – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan peraturan daerah yang berkualitas dan tidak tumpang tindih. Hal ini ditunjukkan dengan pelaksanaan Rapat Harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Hulu Sungai Tengah (HST) yang berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Kalsel, Banjarmasin, pada Rabu (17/7/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Kemenkumham dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap peraturan perundang-undangan daerah. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Hulu Sungai Tengah, serta jajaran perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham Kalsel.
Fokus pada Regulasi Strategis untuk Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Adapun dua rancangan regulasi yang dibahas adalah:
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyusunan Produk Hukum Daerah di Kabupaten HST
- Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Kedua rancangan ini dianggap sebagai regulasi strategis, karena menyangkut tata kelola pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Kalsel, Yuliarta, S.H., M.H., yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa peraturan yang disusun di tingkat kabupaten harus selalu berada dalam koridor konstitusi nasional dan tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Rapat harmonisasi ini bukan sekadar formalitas, tapi sangat penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan oleh pemerintah daerah memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari,” jelas Yuliarta.
Proses Harmonisasi: Teliti, Terbuka, dan Kolaboratif
Proses harmonisasi berjalan cukup dinamis. Para perancang hukum dari Kemenkumham Kalsel melakukan telaah mendalam terhadap pasal-pasal dalam kedua Raperbup. Diskusi dilakukan secara terbuka dan penuh kehati-hatian untuk memastikan setiap pasal selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan teknis lainnya.
Beberapa catatan diberikan kepada tim perumus dari Kabupaten HST, khususnya terkait penggunaan istilah hukum, struktur pasal, dan sinkronisasi substansi agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya di lapangan.
Pemkab HST Apresiasi Sinergi dengan Kemenkumham
Perwakilan dari Bagian Hukum Setda HST, Ahmad Taufik, S.H., M.Si., menyampaikan apresiasinya terhadap fasilitasi yang diberikan oleh Kemenkumham Kalsel. Ia mengakui bahwa penyusunan peraturan daerah memang memerlukan pendampingan yang ketat agar tidak menyalahi kewenangan.
“Kami bersyukur bisa mendapatkan masukan langsung dari para perancang ahli. Ini sangat membantu kami dalam menyempurnakan regulasi yang akan kami terapkan di daerah,” ujarnya.
Ahmad Taufik juga menegaskan bahwa Pemkab HST berkomitmen melahirkan peraturan yang efisien, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Komitmen Kemenkumham: Wujudkan Produk Hukum Berkualitas
Kemenkumham Kalsel menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjadi mitra strategis bagi pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berlandaskan pada nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Kegiatan harmonisasi seperti ini merupakan salah satu bentuk nyata implementasi tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 23 Tahun 2018 tentang Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Selain itu, upaya ini juga menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis regulasi, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi nasional dan percepatan pembangunan daerah.
Penutup: Menuju Pemerintahan yang Tertib Regulasi
Dengan diselenggarakannya rapat harmonisasi ini, diharapkan Pemkab HST dapat segera mengesahkan dua Raperbup tersebut setelah melalui proses penyempurnaan akhir. Peraturan yang lahir dari proses yang sah dan harmonis akan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pelaksanaan kebijakan di daerah.
Kemenkumham Kalsel menegaskan akan selalu terbuka untuk memberikan asistensi dan penguatan kapasitas bagi pemerintah daerah yang ingin melahirkan produk hukum berkualitas. Kolaborasi seperti ini menjadi kunci menuju pemerintahan yang tertib hukum, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.