BALIKPAPAN — Penunjukan Balikpapan sebagai lokasi Kantor Pusat Pengendalian (Pusdal) Lingkungan Hidup Kalimantan menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan ekosistem di wilayah tersebut. Penetapan ini merupakan keputusan strategis yang didasari oleh posisi Kalimantan Timur sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang memerlukan sistem pengawasan lingkungan yang ketat dan berkelanjutan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen tinggi dalam menjaga kelestarian lingkungan di kawasan ini.
“Kami akan menjalin kerja sama erat dengan Gubernur untuk menerapkan pengawasan secara intensif, demi memastikan pembangunan di wilayah ini berjalan dengan prinsip keberlanjutan,” kata Hanif dalam keterangan resminya, Sabtu (5/7/2025).
Hanif menjelaskan bahwa Pusat Pengendalian Lingkungan (Pusdal) yang berlokasi di Balikpapan memiliki peran penting sebagai alat pengawasan sekaligus penegakan hukum di sektor lingkungan hidup. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya Pasal 73 dan 77, Menteri Lingkungan Hidup memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan tingkat kedua jika pemerintah daerah, baik kabupaten maupun provinsi, tidak menjalankan fungsinya dengan efektif.
Selain itu, Pasal 27 dalam undang-undang yang sama juga memperkuat mandat tersebut dengan memberikan hak kepada Menteri untuk mengambil alih proses penegakan hukum apabila pemerintah daerah dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya secara maksimal. Oleh sebab itu, pendirian Pusdal di Balikpapan bukan hanya sebatas langkah administratif, melainkan dilandasi oleh payung hukum yang kuat serta peran strategis dalam sistem pengawasan lingkungan nasional.
Hanif juga menekankan bahwa momen ini menjadi titik kritis dalam menguji sejauh mana komitmen pemerintah menjaga amanah publik, khususnya dalam konteks pengelolaan dana rakyat untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Setiap kelalaian dalam pengawasan bisa membuka peluang terjadinya kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kolaborasi antar lembaga. Koordinasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kota Balikpapan akan memastikan terlaksananya pengawasan menyeluruh atas seluruh proyek pembangunan yang berlangsung di wilayah tersebut.
Meski demikian, tantangan besar juga hadir dalam aspek teknis pengawasan terhadap industri-industri dengan potensi risiko tinggi. Sebagai pusat industri migas nasional, Balikpapan membutuhkan pendekatan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, termasuk audit rutin terhadap kegiatan usaha, guna mencegah insiden serupa seperti tumpahan minyak yang terjadi pada tahun 2018.
Langkah ini juga dianggap sejalan dengan arah pembangunan IKN yang mengusung prinsip kota hijau dan pembangunan berkelanjutan.