Polisi Grebek Tambang Bitcoin di Medan Johor, Kepling: Warga Mengadu, Suara Bising di Malam Hari
Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Delitua menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penambangan Bitcoin ilegal di kawasan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara. Penggerebekan dilakukan setelah warga sekitar mengeluhkan suara bising mesin yang terus menyala, terutama pada malam hari.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Senin (8/7/2025), ia menyebutkan bahwa lokasi tambang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di kawasan pemukiman padat penduduk di Kelurahan Gedung Johor.
“Benar, tadi malam kami melakukan penggerebekan terhadap satu unit rumah yang digunakan sebagai tempat tambang kripto tanpa izin. Ada puluhan unit mesin mining yang kami temukan di dalam rumah tersebut,” ujar Kompol Dedy.
Warga Resah Akibat Suara Mesin
Pengungkapan aktivitas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat. Menurut Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, Syahril Nasution, beberapa warga mengeluhkan suara dengungan keras dari dalam rumah yang tidak kunjung berhenti, terutama di malam hari saat warga ingin beristirahat.
“Sudah beberapa minggu belakangan warga melapor ke saya. Mereka curiga karena suara mesinnya kencang sekali, kayak suara genset, tapi tidak pernah mati, siang malam terus bunyinya,” kata Syahril.
Setelah menerima aduan, pihak lingkungan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk melakukan pengecekan langsung. Benar saja, ketika petugas datang dan membuka paksa pintu rumah yang tampak tertutup rapat, ditemukan belasan mesin mining kripto yang beroperasi nonstop.
Belum Diketahui Pemiliknya
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 24 unit mesin mining Bitcoin, kabel listrik, serta beberapa perangkat elektronik pendukung lainnya. Namun, hingga saat ini, pemilik rumah maupun pengelola tambang belum berhasil diamankan karena saat penggerebekan berlangsung, rumah dalam keadaan kosong.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa pemilik atau penyewa rumah tersebut. Kami juga akan menelusuri apakah ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah Kapolsek.
Pihak kepolisian juga tengah berkoordinasi dengan PLN untuk mengecek apakah tambang ilegal ini mencuri listrik atau menggunakan sambungan resmi namun dengan kapasitas berlebih tanpa izin.
Aktivitas Ilegal, Berisiko Bahaya
Menurut keterangan petugas, penambangan Bitcoin secara ilegal seperti ini bisa membahayakan lingkungan sekitar. Selain menimbulkan suara bising, konsumsi listrik yang sangat besar dapat memicu korsleting hingga kebakaran, apalagi jika instalasi listrik tidak sesuai standar.
Warga sekitar pun mengaku lega dengan penindakan tersebut. “Kami khawatir kalau terus dibiarkan bisa meledak atau kebakaran. Rumah itu dekat sama rumah kami, jadi ya takut juga,” ujar Marlina, salah satu warga setempat.
Polisi Himbau Warga Waspada
Kapolsek Delitua mengimbau warga untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan penggunaan listrik tinggi, suara bising, dan rumah tertutup rapat yang jarang berinteraksi dengan lingkungan.
“Penambangan kripto bukan hal yang dilarang, tapi harus ada izin resmi, baik dari sisi usaha maupun instalasi listriknya. Jika dilakukan sembunyi-sembunyi dan membahayakan orang lain, tentu akan kami tindak,” tegas Kompol Dedy.