Kondisi Lapas Samarinda Kelebihan Kapasitas, Jadi Perhatian Pemprov Kalimantan Timur
Permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah hal baru di Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Baru-baru ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyoroti kondisi Lapas Kelas IIA Samarinda yang mengalami kelebihan penghuni jauh di atas kapasitas normal.
Padahal, lapas idealnya berfungsi sebagai tempat pembinaan dan rehabilitasi warga binaan. Namun ketika jumlah penghuni melebihi daya tampung, fungsi tersebut sering terhambat.
Fakta Kondisi Lapas Samarinda
Lapas Samarinda memiliki kapasitas resmi sekitar 500 orang. Namun, berdasarkan data terakhir yang disampaikan pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim, jumlah penghuni sudah mencapai lebih dari 1.300 orang. Artinya, lapas tersebut mengalami over kapasitas hingga 250%.
Mayoritas warga binaan berasal dari kasus narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Situasi ini memperlihatkan bahwa permasalahan narkoba masih menjadi tantangan besar di Kalimantan Timur.
Sorotan Pemerintah Daerah
Gubernur Kalimantan Timur (atau pejabat yang mewakili) menegaskan bahwa masalah over kapasitas tidak boleh dibiarkan begitu saja. Pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mencari solusi jangka pendek maupun jangka panjang.
Beberapa poin yang menjadi perhatian utama:
-
Kondisi Fasilitas – Dengan jumlah penghuni berlipat ganda, fasilitas kesehatan, dapur, hingga air bersih tidak lagi mencukupi.
-
Pembinaan Terhambat – Program pembinaan kepribadian maupun keterampilan sulit berjalan maksimal karena jumlah petugas terbatas.
-
Keamanan dan Ketertiban – Over kapasitas berpotensi menimbulkan gesekan antar napi dan menyulitkan pengawasan.
Dampak Over Kapasitas
Kelebihan penghuni di lapas tidak hanya berdampak pada warga binaan, tetapi juga pada petugas. Dengan rasio yang tidak seimbang, beban kerja petugas meningkat drastis.
-
Bagi warga binaan: kesehatan terganggu, ruang gerak terbatas, dan minim akses pembinaan.
-
Bagi petugas: meningkatnya risiko konflik, stres kerja, dan sulit menjaga keamanan.
-
Bagi masyarakat: tingginya angka residivisme karena program rehabilitasi tidak maksimal.
Upaya yang Akan Dilakukan
Untuk mengatasi masalah ini, ada beberapa langkah yang mulai dibahas pemerintah daerah bersama instansi terkait:
-
Penambahan Kapasitas Fisik
Membangun blok baru atau memperluas lapas menjadi salah satu opsi jangka panjang. Namun, hal ini tentu membutuhkan anggaran besar. -
Optimalisasi Program Asimilasi
Memberikan program asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat, terutama untuk kasus ringan. -
Penguatan Rehabilitasi Narkoba
Mengingat mayoritas penghuni berasal dari kasus narkoba, program rehabilitasi perlu diperkuat agar mantan pengguna benar-benar pulih sebelum kembali ke masyarakat. -
Alternatif Hukuman
Mendorong penerapan hukuman alternatif seperti kerja sosial atau rehabilitasi bagi pelanggar kasus ringan, sehingga lapas tidak menampung semua kasus pidana.
Dukungan dari Masyarakat dan Akademisi
Isu over kapasitas lapas tidak bisa hanya ditangani oleh pemerintah. Akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat sipil juga ikut mendorong adanya reformasi sistem pemasyarakatan.
Beberapa pakar hukum menyarankan agar pemerintah serius meninjau ulang Undang-Undang Narkotika, terutama terkait hukuman bagi pengguna. Menurut mereka, pengguna sebaiknya ditempatkan di pusat rehabilitasi, bukan lapas, agar masalah over kapasitas bisa dikurangi.
Kesimpulan
Permasalahan over kapasitas Lapas Samarinda kini menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dengan jumlah penghuni hampir tiga kali lipat dari kapasitas normal, kondisi ini jelas tidak ideal bagi pembinaan warga binaan maupun kinerja petugas.
Diperlukan langkah cepat dan komprehensif, mulai dari pembangunan infrastruktur, reformasi regulasi, hingga penguatan program rehabilitasi. Tanpa solusi nyata, lapas akan terus menanggung beban berlebih yang berpotensi menimbulkan masalah sosial baru di masyarakat.