Resmi Dibuka! Pendaftaran Anggota KPID Kaltim Periode 2025–2028 Dimulai 21 Juli
Resmi Dibuka! Pendaftaran Anggota KPID Kaltim Periode 2025–2028 Dimulai 21 Juli
Samarinda, Kalimantan Timur — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur resmi membuka pendaftaran calon anggota periode 2025–2028 mulai tanggal 21 Juli hingga 20 Agustus 2025. Kesempatan ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki minat dan kompetensi di bidang penyiaran, komunikasi, dan pengawasan media.
Seleksi terbuka ini dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPID Kaltim yang telah dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun pembentukan KPID merupakan bagian dari upaya menjaga ruang siar yang sehat, adil, dan edukatif di tengah perkembangan industri media yang begitu cepat.
Persyaratan Umum Calon Anggota KPID Kaltim:
Pendaftar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, antara lain:
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
-
Berusia minimal 30 tahun pada saat mendaftar
-
Memiliki integritas dan dedikasi tinggi dalam dunia penyiaran
-
Tidak sedang menjadi anggota partai politik, legislatif, eksekutif, atau yudikatif
-
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih
-
Berdomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Timur
-
Sehat jasmani dan rohani
Selain itu, calon peserta juga diharapkan memiliki wawasan kebangsaan yang kuat, paham prinsip demokrasi, serta mampu mengawal nilai-nilai lokal dalam siaran media.
Tahapan Seleksi Calon Anggota KPID Kaltim:
Seleksi anggota KPID Kaltim 2025–2028 akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan:
-
Pendaftaran dan Pengumpulan Berkas (21 Juli – 20 Agustus 2025)
Berkas administrasi dikumpulkan secara langsung ke Sekretariat Pansel atau dikirim melalui pos sesuai petunjuk teknis. -
Seleksi Administrasi
Panitia akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas para pelamar. -
Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Peserta yang lolos administrasi akan mengikuti wawancara mendalam terkait pemahaman terhadap regulasi penyiaran, teknologi media, serta etika komunikasi massa. -
Rekomendasi dan Pengusulan ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur
Nama-nama terpilih dari proses seleksi akan diajukan kepada DPRD untuk ditetapkan sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025–2028.
Peran Strategis KPID di Era Digital
KPID memiliki peran penting dalam menjaga kualitas tayangan yang beredar di tengah masyarakat. Di era digital seperti sekarang, tugas KPID bukan hanya mengawasi siaran TV dan radio konvensional, tetapi juga:
-
Memantau konten lokal agar sesuai norma sosial dan budaya
-
Memberikan edukasi media kepada masyarakat
-
Mendorong penyiaran yang inklusif dan adil
-
Menjaga independensi dan objektivitas lembaga penyiaran
Dengan semakin berkembangnya teknologi digital dan munculnya berbagai platform media baru, kebutuhan terhadap anggota KPID yang adaptif, progresif, dan visioner menjadi sangat penting.
Ayo Daftar dan Ambil Bagian!
Bagi masyarakat Kalimantan Timur yang memiliki kepedulian terhadap media dan penyiaran yang sehat, inklusif, dan berwawasan kebangsaan, inilah momen tepat untuk ikut terlibat aktif.
“KPID adalah benteng terakhir masyarakat dari tayangan yang tidak bermutu dan merusak. Mari kita kawal bersama ruang siar Indonesia, dimulai dari daerah,” — ujar salah satu anggota Pansel.
Untuk informasi lengkap terkait formulir pendaftaran, persyaratan teknis, dan alur pengumpulan berkas, masyarakat bisa mengunjungi website resmi Pemprov Kalimantan Timur atau datang langsung ke Sekretariat Pansel KPID Kaltim.
Catat Tanggal Pentingnya:
📅 Pendaftaran dibuka: 21 Juli 2025
📅 Ditutup pada: 20 Agustus 2025
Jadilah bagian dari perubahan! Daftarkan diri Anda sebagai anggota KPID Kaltim periode 2025–2028 dan ikut wujudkan penyiaran yang sehat, adil, dan mencerdaskan bangsa.