Workshop Hasil Kajian Plasma dan Media Briefing, Ini yang Disampaikan Direktur Progress
PALANGKA RAYA – Direktur Palangka Raya Ecological dan Human Rights Studies (Progress) Kartika Sari mengatakan, Kabupaten Seruyan merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah, yang memiliki banyak potensi sumber daya alam.
“Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan dengan baik karena masih banyak permasalahan yang dihadapi, terutama terkait dengan perjuangan plasma dan proses penyelesaiannya,”ucapnya dalam Workshop Hasil Kajian Plasma dan Media Briefing di Aula Hotel Fiz Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Rabu 24 Januari 2024.
Seperti diketahui bahwa, Kabupaten Seruyan merupakan wilayah berkembang yang terbentuk dari pemekaran Kabupaten Kotawaringin Timur, melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2002 tentang pembentukan delapan kabupaten baru di provinsi Kalimantan Tengah.
“Dengan luas 16.404,0 km² dan menjadi wilayah terluas ke-3 di Kalimantan Tengah. Kabupaten Seruyan memiliki potensi sumber daya alam yang cukup tinggi, hingga menjadi salah satu tujuan investasi,” tambahnya.
Terkait investasi yang hadir di Kabupaten Seruyan sebagian besar merupakan investasi berbasis hutan dan lahan yang berbentuk perkebunan kelapa sawit.
“Kita juga berharap kepada pihak perusahaan perkebunan sawit dapat meningkatan ekonomi masyarakat dan ekonomi daerah, namun seiring dengan perkembangnya perusahaan perkebunan kelapa sawit pasti memerlukan kawasan lahan yang semakin banyak untuk memperluas perusahaan yang dalam hal ini memunculkan berbagai konflik lahan perkebunan serta menimbulkan dampak lingkungan berupa banjir akibat angka deforestasi yang semakin tinggi, konflik-konflik lahan ini mulai mencuat sejak memasuki era reformasi atas kebebasan berekspresi,” tuturnya.
Perkebunan kelapa sawit skala besar sebagai pendorong utama deforestasi dalam dua dekade terakhir secara langsung mempercepat laju perubahan kehidupan masyarakat dalam aspek ekonomi, politik, sosial dan kebudayaan.
“Harapan hidup sejahtera dengan kehadiran investasi, lenyap dan harus menghadapi kenyataan banyaknya konflik yang muncul, langkah yang di ambil pemerintah daerah untuk menurunkan angka deforestasi dan konflik sosial adalah menerapkan pendekatan yurisdiksi sebagai bagian integral dari pola pembangunan yurisdiksi,”urainya.
Tentunya dalam hal ini perlu ada tindakan tegas yang diambil oleh pemerintah daerah Seruyan dalam upaya penerapan pendekatan yurisdiksi dengan menggunakan Peraturan Bupati Seruyan yang sudah dikeluarkan untuk segera dilaksanakan, sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat dan menyelesaikan konflik di perkebunan.
“Maka dari itu kami dari Progress menyatakan sikap mendorong Pemerintah Daerah Seruyan untuk segera melaksanakan dengan tegas Peraturan Bupati Seruyan tentang penanganan konflik usaha perkebunan, mendorong Pemerintah Daerah Seruyan untuk tegas meminta seluruh perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Seruyan untuk segera menjalankan kewajibannya dalam pemenuhan plasma, meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran hak masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, meminta RSPO untuk meninjau ulang proses Sertifikasi Yurisdiksi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Seruyan,”ungkapnya.(yud)
source: beritasampit.com